Find Us On Social Media :
Pelaku MA curi motor dibebaskan dari penjara (pop.grid.id)

Bikin Mewek, Suami Nekat Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri, Akhirnya Dibebaskan dari Penjara!

Gema Buana Dwi Saputra - Rabu, 23 Februari 2022 | 12:09 WIB

Sonora.ID - Belum lama ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus pencurian motor yang dilakukan oleh pria berinisialkan MA.

Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan MA yang mencuri motor seorang pedagang sayur.

Motor yang sudah berhasil dicuri ini kemudian MA gadaikan sebesar Rp 1.5 juta.

Setelah ketahuan mencuri, MA dibawa ke pengadilan dan terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 326 tentang pencurian.

Pada proses pengadilan tersebut, pelaku juga mengaku bahwa dirinya mencuri motor karena terdesak untuk membayar biaya persalinan sang istri.

Baca Juga: Terekam CCTV, Seorang Wanita Curi Puluhan Juta di Pasar Terong Makassar

Namun, karena proses hukum tetap berjalan, MA pun dijatuhi hukuman selama 2 bulan penjara dan melewatkan proses persalinan sang istri.

Melihat perjuangan MA yang begitu tulus dan melewatkan momen penting dalam hidupnya, korban pencurian pun memaafkan pelaku dengan tulus.

Kasus ini berhasil membuat sang jaksa terharu, sehingga muncul instruksi untuk menghentikan tuntutan terhadap MA.

Pemberhentian tuntutan ini didasari oleh restorative justice.