Sukoharjo, Sonora.ID - Puluhan warga, anggota dari Forum Masyarakat Kecamatan Grogol mendatangi Kantor DPRD Sukoharjo, Selasa (22/2/2022) siang. Mereka menyampaikan penolakan terhadap pendirian Holywings di kompleks The Park Mall Solo Baru.
Perwakilan warga, Bangun, mengatakan jika terdapat beberapa alasan yang membuat warga di Kecamatan Grogol menolak pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya.
Salah satunya, dalam akta pendirian Holywings, disebutkan bahwa akan dijual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake dan tuak.
Menurut warga, menjual dan meminum miras merupakan larangan agama, selain itu miras juga memiliki pengaruh yang besar terhadap peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
Warga meminta agar pimpinan aktif berada dalam pengawasan dan kontrol terlebih menyangkut kepentingan publik serta keselamatan, kesehatan dan perlindungan moralitas.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner di Boyolali yang Wajib untuk Dicoba
Selain warga Grogol, audiensi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak, seperti Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Camat Grogol, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo.
Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menuturkan jika pendirian Holywings di kompleks The Park Mall Solo Baru belum memiliki izin yang lengkap, sedangkan aktivitas usahanya sudah berjalan, terutama dalam hal pembangunan yang sudah dikerjakan sejak awal Februari lalu.
Herdis menambahkan jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pihak pekerja untuk memberhentikan proses pembangunan dan melengkapi perizinan terlebih dahulu.
Namun pihak Holywings tetap melanjutkan pembangunan tersebut hingga akhirnya masyarakat memilih untuk menyampaikan aspirasi ke Dewan.
Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menegaskan jika pihaknya terbuka terhadap seluruh aspirasi yang datang dari masyarakat, utamanya terkait penolakan pendirian Holywings oleh masyarakat Grogol ini.
"Alasannya tadi ditolak karena akan menjual miras, yang mana efeknya banyak sekali dan efek negatif. Untuk itu kami mendukung," terang Wawan.
DPRD akan mengeluarkan rekomendasi apa-apa yang menjadi kewenangan lembaga lain, seperti Bupati maupun pihak provinsi.
"Kita memberikan rekomendasi. Rekomendasi awal ya tertib izin bangunan harus dilakukan. Apalagi belum ada izin sudah melangkah, harusnya tidak boleh," pungkas Wawan.