Sonora.ID - Berdasarkan pemaparan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), ibu hamil termasuk kelompok yang bisa menerima vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Ketentuan ibu hamil bisa vaksin booster diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
Lantas, bagaimana syarat vaksin booster untuk ibu hamil agar tidak membahayakan janin?
Baca Juga: Gaspol Kuy! Sekarang Lansia Bisa Vaksin Booster Setelah 3 Bulan Vaksin Dosis ke-2
Syarat vaksin booster untuk ibu hamil
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu 4
- Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur
- Penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki penyakit autoimun (jika memiliki penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol vaksin bisa diberikan)
- Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima transfusi darah
- Tidak sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi
- Tidak pernah terkonfirmasi COVID-19
Jenis vaksin booster yang bisa digunakan oleh ibu hamil
Di dalam SE tersebut pun ditulsikan vaksin booster yang digunakan oleh ibu hamil, berikut penjelasannya.
- Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
- Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
Kemudian, penyuntikan vaksin booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Pada penyuntikan setengah dosis dilakukan dengan jarum suntuk sekali pakai 0,3 ml.