Sonora.ID - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Di mana Inpres tersebut mengatur pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia yang harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, akan mendukung kebijakan tersebut.
"Polri akan mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian terkait instruksi tersebut, Salah satunya penyempurnaan regulasi dalam hal aturan dalam pengurusan dokumen kendaraan. khususnya regulasi Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regiden kendaraan bermotor yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS, " kata Hendra.
Baca Juga: Selain BPJS Kesehatan, Kini 4.055 Bunda Paud Se-Surabaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Hendra pun mengajak kspada masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yaitu untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.
"Cara pandang harus dilihat dari keinginan pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan,dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," lanjut Hendra.