Find Us On Social Media :
Ilustrasi penyelarasan tarif Jalan Tol. (Kompas.com)

Mulai 26 Februari 2022 Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik, ini Rinciannya!

Stefani Windi Ataladjar - Kamis, 24 Februari 2022 | 12:44 WIB

Sonora.ID - PT Jasa Marga (Persero) mengungkapkan mulai 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa penyesuaian tarif tol tersebut yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota),” kata Raddy.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-

Baca Juga: Pasca Diresmikan Jokowi, Jalan Tol Binjai – Stabat Segera Beroperasi

Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-

Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-