Banjarmasin, Sonora.ID - Pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru tampaknya masih menimbulkan kejanggalan di sebagian masyarakat.
Terlebih proses pembahasan rancangan Undang-Undang Provinsi tersebut, dianggap tidak melibatkan Pemko Banjarmasin.
Borneo Law Firm (BLF) pun memberi sinyal, untuk membuka posko aduan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami selalu terbuka untuk para pencari keadilan, termasuk untuk menguji UU Provinsi Kalsel,” ucap Presiden Direktur BLF, Muhammad Pazri kepada Smart FM Banjarmasin.
Menurutnya, sejauh ini BLF masih mempelajari sejumlah dokumen dan aturan-aturan terkait pemindahan ibu kota provinsi tersebut.
Baca Juga: Didominasi Calon Tunggal Ketua DPC. Begini Penjelasan DPD Demokrat Kalsel
Pazri sepakat dengan keberadaan UU Nomor 25/1956 jo UU Nomor 21/1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 10/1957, menjadi dasar pembentukan Daerah Swatantra (Provinsi) Tingkat I Kalsel harus direvisi.
Secara historis Provinsi Kalsel berdiri pada 1 Januari 1957 dengan dasar UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalsel, Kalbar dan Kaltim.
Dimana sebelumnya, tiga provinsi itu menjadi satu di bawah satu Provinsi Kalimantan hingga pada 23 Mei 1957.
Lalu, Provinsi Kalsel pun dipecah menjadi Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng dengan dasar terbitnya UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Kalteng.