Sonora.ID - OJK bekerjasama dengan United Nations on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan webinar Opportunities, Challenges, and Impacts on Utilizing New Technologies in Strengthening the AML/CFT Regime selama dua hari mulai Rabu – Kamis (23-24 Februari 2022).
Webinar ini dihadiri oleh Menko Polhukam RI, Mahfud MD, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Kepala PPATK RI, Ivan Yustiavandana, UNODC Country Manager for Indonesia and Liaison to ASEAN, Collie F Brown, serta berbagai narasumber lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (foto) dalam kesempatan itu mengatakan webinar ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap transformasi digital APU PPT di sektor keuangan Indonesia, serta sebagai dukungan terhadap Presidensi G20 Indonesia 2022, khususnya terkait Transformasi Digital sebagai pilar utama G20 tahun ini.
“Pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan guncangan di berbagai aspek kehidupan, tetapi juga menimbulkan pergeseran preferensi konsumen yang mendorong semakin luasnya adopsi teknologi dan juga munculnya berbagai inovasi digital, “paparnya, Kamis (24/02/2022).
Sementara itu, Hadirnya teknologi baru menghadirkan tantangan dan peluang, termasuk modus kejahatan baru yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan kekosongan regulasi.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, OJK Reg 5 Sumbagut: Restrukturisasi Kredit Melandai
Munculnya produk-produk digital baru yang tidak memiliki underlying seperti kripto, dan cryptocurrency, memiliki risiko yang tinggi, dan dapat dimanfaatkan untuk modus pencucian uang serta pendanaan terorisme. Produk ini juga bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan masyarakat yang belum memiliki pemahaman yang cukup.
Customer Due Diligence (CDD) sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan dan mencegah kerugian konsumen. Penyedia jasa keuangan harus mengenali nasabah dan mengenali transaksi sebelum memberikan layanan kepada nasabah.
Dalam kajian National Risk Assestment (NRA) 2021 telah dilakukan identifikasi terhadap emerging threat di TPPU, yaitu suatu ancaman baru berupa modus yang dianggap berpotensi berkembang sebagai sarana pencucian uang secara meluas.
Berdasarkan hasil NRA TPPU 2021, diketahui bahwa virtual currency atau cyprocurrency sebagai emerging threat di Indonesia. Hal ini disebabkan penggunaan Bitcoin di Indonesia sudah berkembang dalam bentuk mata uang kripto yang digunakan untuk alternatif pembayaran transaksi properti,
kendaraan mewah dan akomodasi.
Keputusan untuk membeli atau menggunakan suatu produk adalah keputusan konsumen.
Maka dari itu untuk mencegah kerugian, OJK mengimbau masyarakat untuk memahami produk teknologi baru, khususnya produk keuangan digital, sebelum membeli atau menggunakannya. Kenali regulasi dan risikonya terlebih dahulu.