Pekanbaru, Sonora.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau telah menganggarkan Rp804,5 juta untuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin, dengan rincian kasus Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, dikucurkan anggaan sebanyak Rp 658.000.000 dan kegiatan Non Litigasi sebesar Rp 146.594.000.
Anggaran itu disalurkan melalui 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dalam masa Periode 2022 sampai 2024.
Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dengan PBH dilakukan di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau, Jumat (25/2).
14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) adalah LBH Mahatva Tanah Putih Rohil (Akreditasi B), LBH Ananda Bangka Rohil (B), Pusat Advokasi Hukum dan HAM Pekanbaru (C), YLBHI-PBH Pekanbaru (C), LBH Fak Hukum Universitas Lancang Kuning (C), Forum Masyarakat Madani Indonesia (C).
Kemudian LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru (C), Pos Bantuan Hukum Siak (C), Posbakumadin Pelalawan (C), LBH Sahabat Keadilan Rohul (C), Harapan Riau Sejahtera Pekanbaru (C), LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (C), Posbakumadin Dumai (C), dan YLBHI Batas Inhu Rengat (C).
Baca Juga: Menanjak secara Signifikan, IKP Pekanbaru Terbaik Kedua se-Indonesia
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyampaikan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Maka daripada itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Riau menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.
“Melalui penandatanganan kontrak kepada 14 organisasi PBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi ini diharapakan dapat menjalankan fungsinya memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Pujo.
Kemudian dia berharap agar PBH dapat melakukan promosi dan sosialisasi agar dapat dikenal luas oleh masyarakat. Menurut Pujo, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke PBH yang memberikan pendampingan hukum.