Sonora.ID – Pepanjangan PPKM terus dilakukan oleh pemerintah. Provinsi DKI Jakarta sendiri kini memegang status level 3 dan masih menerapkan pembatasan kegaiatan masyarakat (PPKM).
Bukan hanya DKI Jakarta saja, status level 3 PPKM level 3 juga diterapkan di daerah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Perpanajanga level 3 ini sudah mulai berlaku hari ini, Selasa (1/3/2022) sampai dengan tanggal 7 Maret 2022 nanti.
Status level 3 yang dipegang oleh daerah Jabodetabek tersebut juga telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, ada yang dinilai lebih parah dari wilayah Jabodetabek mengenai status PPKM ini.
Terdapat 7 daerah yang memiliki status level 4 dan seharusnya memiliki pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat.
Perpanjangan serta keputusan status level pada tujuh daerah tersebut disampaikan secara tertulis oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayajan Kemendagri Syafrizal ZA.
7 Daerah tersebut yang masuk dalam level 4 tersebut yaitu:
- Kota Cilegon
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Tegal
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kota Madiun
Baca Juga: Tak Ada Daerah PPKM Level 4, Epidemiolog: Pemerintah Jangan Mudah Turunkan Level
Setelah adanya putusan PPKM level 4 tersebut tentu terdapat aturan yang berlaku untuk ketujuh wilayah tersebut.