Makassar, Sonora.ID – Pemerintah melayangkan surat peringatan kepada pemilik cafe agung di jalan ratulangi.
Menyusul melanggar aturan, dimana lahan parkir berdiri diatas dan menutup saluran drainase.
"Karena daripada merugikan banyak orang, tentu akan cepat kita ambil reaksi," ujar Kepala Dinas Pertanahan, Akhmad Namsum.
Pemilik diberikan kesempatan satu pekan kedepan untuk memperbaiki saluran tersebut. Jika teguran diabaikan, langkah tegas diambil dengan membongkat lahan parkir yang ada di kawasan kafe Agung.
"Kita akan bongkar itu drainase yang ditutup. Itu, kalau tidak ada niat baik terhadap rekomendasi SKPD teknis," tegasnya, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Belum Terima Gaji 3 Bulan, Pegawai Pemkot Makassar Ancam Mogok Kerja!
Petunjuk pemerintah, agar memperbaiki drainase. Selain itu, memberikan jaring-jaring agar sampah tidak menyumbat saluran.
"Daripada, penutupan drainase oleh Kafe Agung tersebut memberikan dampak negatif ke masyarakat berupa potensi terjadinya banjir. Mending kita tertibkan," tambahnya.
Menurutnya, penutupan saluran drainase yang merupakan fasilitas umum (fasum) harusnya ada izin dari pemerintah. Kemudian, tertuang dalam perjanjian kerjasama yang ditindaklanjuti sewa lahan.
"Nah, itukan bisa menjadi kontribusi bagi pemerintah daerah. Kita tetap tunggu, tapi kalau masih diabaikan maka kita buat tim penertiban. Rekomendasi pengembalian fungsi drainase tim teknis sudah ada," ungkapnya.
Baca Juga: Temui Gubernur Sulsel, Wali Kota Makassar Bahas Kelanjutan Stadion Barombong