Sonora.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang didamba-dambakan bagi banyak orang, karena memang menjadi aparatur negara memiliki tanggung jawabnya tersendiri dan bayaran yang juga setimpal.
Tak heran bahwa ada tes khusus untuk menjadi ASN atau PNS, tak heran juga banyak masyarakat yang rela untuk mencoba tes tersebut berkali-kali hingga lolos.
Bahkan beberapa orang tua juga menginginkan atau mendorong anak-anaknya untuk menjadi bagian dari aparatur negara atau pegawai negeri sipil.
Mengintip sedikit terkait keuntungan menjadi PNS, berikut ini adalah golongan dan besaran gaji untuk PNS.
Golongan I (Juru)
- IA adalah juru muda
- IB adalah juru muda tingkat 1
- IC adalah juru
- ID adalag juru tingkat 1
Gaji Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- IA : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- IB : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- IC : Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
- ID : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (Pengatur)
- IIA adalah pengatur muda
- IIB adalah pengatur muda tingkat 1
- IIC adalah pengatur
- IID adalah pengatur tingkat 1
Gaji Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- IIA : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIB : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIC : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IID : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Baca Juga: Awalnya APBN, Lalu ke APBD? Gaji PPPK Guru Banjarmasin Ditunggu
Golongan III (Penata)