Palembang, Sonora.ID – Berdasarkan surat edaran walikotta no.6/se/dinkes 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sejak diberlakukan tanggal 15 februari hingga 28 februari 2022 selalu ada upaya-upaya terutama dari pol.pp, polrestabes, kodim, dishub berupa tindakan-tindakan terutama di perbatasan kota, pintu-pintu masuk, terminal dan dermaga, dilakukan penegakan protokol kesehtan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, GA Putra Jaya kepada Sonora (28/02/2022) mengatakan bahwa penegakan protocol kesehatan berupa sanksi social seperti bersih-bersih, push up karena melanggar surat edaran walikota.
“Kemaren sempat kita beri sanksi, ada 53 orang yang tidak menggunakan masker termasuk juga melakukan test antigen kerjasama dengan dinas kesehatan. Sanksi berupa sanksi social seperti bersih-bersih, push up karena melanggar surat edaran walikota. Sebagian besar pelanggar adalah kendaraan roda dua, tidak memakai masker, dan rata-rata orang dewasa,” ujarnya.
Saat ini pemerintah kota Palembang masih menunggu keputusan mendagri terkait perpanjangan PPKM.
Baca Juga: Lanjut PPKM Level 3, Wali Kota Banjarmasin Beberkan Penyebabnya
Namun secara rutin operasi rahasia akan terus dilakukan di tempat-tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, terminal, dermaga dana lain-lain.
“Rahasia dilakukan dari pagi hingga malam hari. Ada tim yang diturunkan.mereka mobile menegakkan protocol kesehatan. Kepada masyarakat dihimbau taat prokes memakai masker saat berpergian. Jangan sampai level kita naik dari level tiga ke level empat,” ujarnya.
Supaya lebih taat, masyarakat juga perlu kembali memahami peraturan apa saja yang diterapkan selama PPKM Level 3.
Mengutip Inmendagri tersebut, berikut syarat dan aturan mobilitas warga selama PPKM Level 3.
1. Pembelajaran tatap muka