Find Us On Social Media :
Polda Sumut Naikan Status Penyidikan Kasus Dugaan Tewasnya Penghuni Kerangkeng (Polda Sumut)

Polda Sumut Naikan Status Penyidikan Kasus Dugaan Tewasnya Penghuni Kerangkeng

Eric Indra Cipta - Kamis, 3 Maret 2022 | 17:30 WIB

Medan, Sonora.ID - Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng yang berada di areal rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status Penyelidikan menjadi penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif tersebut.

"Hasil gelar Perkara Penyidik menaikan Dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Abdul Sidik Isnur alias Bedul," katanya, Selasa (1/3).

Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian Penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.

Baca Juga: Banyak Pelanggaran Lalu Laintas, Polda DIY Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Progo 2022

Juru bicara Polda Sumut itu menuturkan beberpa waktu lalu melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul seta melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor

"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," tuturnya.

"Pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," sebutnya.

Saat ditanya apakah ada yang sudah ditetapkan tersangka, kabid humas mangatakan "Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu," ucap Hadi sembari menambahkan Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa kerangkeng tersebut.

"Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," tegas mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.
Diketahui, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 di Gedung KPK, Jakarta.

"Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan," pungkas Kabid Humas Poldasu.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya Sudah Dimulai! Polisi Bidik Pelanggaran Ini