Sonora.ID - Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, pemerintah kembali menerapkan aturan karantina terbaru.
Dalam aturan baru ini dituliskan bahwa masa karantina dari luar negeri kini cukup 3 hari saja, apa saja syaratnya?
Adapun persayaratan yang perlu dipenuhi, yaitu Pelaku Perjalananan Luar Ngeri (PPLN) sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Aturan tentang masa karantina terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan baru karantina dari luar negeri kini cukup 3 hari, mulai berlaku sejak Kamis (2/3/2022).
Baca Juga: BREAKING! Ini Aturan Baru Pengisian e-HAC Sebelum Naik Pesawat
Aturan baru karantina dari luar negeri
Secara lengkap berikut aturan baru karantina dari luar negeri bagi para PPLN yang akan dibahas sesuai SE tersebut:
- PPLN penerima vaksin dosis pertama: karantina selama 7 x 24 jam
- PPLN penerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga: karantina selama 3 X 24 jam
- PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus: karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya.
Baca Juga: Aturan Baru! Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari
Akan halnya, karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.