Pekanbaru, Sonora.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau memberikan Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 kepada 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu, Kamis (3/3/).
Keempat WBP tersebut merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan rincian tiga orang menerima pemotongan masa hukuman sebanyak 1 bulan dan seorang lagi memperoleh 2 bulan remisi, namun tidak ada yang langsung bebas atau menerima Remisi Khusus II.
"Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan," terang Pujo Harinto, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.
“Dari 13.638 WBP yang ada di Riau per tanggal 28 Februari 2022, 5 orang diantaranya beragama Hindu. 1 orang masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” tambah Pujo lagi.
Kembali diterangkannya, bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi karena telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Baca Juga: Gandeng Polda Riau, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal
Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, WBP yang diusulkan memperoleh remisi telah dinilai berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib lapas/rutan yang dimasukan dalam Register F dan juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku," kata Pujo.
Pemberian Remisi juga menjadi solusi atas over kapasitas yang terjadi lapas dan rutan selama ini.
“Untuk di Riau, terdiri 11 lapas, 4 rutan dan 1 LPKA yang hanya berkapasitas untuk 4.300 orang, tapi saat ini dihuni sebanyak 13.638 WBP. Artinya terjadi over kapasitas sebesar 317 persen,” ucapnya.
Tiga besar lapas dan rutan yang over kapasitas yaitu Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, dengan over kapasitas sebanyak 970 persen dengan kapasitas hanya 98 orang, kemudian Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan yang mengalami over kapasitas sebesar 743 persen dari dari kapasitas 53 orang dan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian yang over kapasitas 410 persen dari kapasitas 175 orang saja.
Hanya dua UPT Pemasyarakatan yang tidak mengalami over kapasitas, yaitu Lapas Terbuka Kelas III Rumbai dan LPKA Pekanbaru.
Pujo juga memastikan bahwa meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Begitu pun dalam proses usulan pemberian remisi secara online dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.
“Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menjadi salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak WBP.
Melalui SDP, WBP dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeser pun, karena kami sudah berkomitmen dan sedang serius-seriusnya mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada seluruh satuan kerja,” jelasnya.