Find Us On Social Media :
Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Diakui Lembaga Internasional (BPJS Ketenagakerjaan)

Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Diakui Lembaga Internasional

Eric Indra Cipta - Jumat, 4 Maret 2022 | 14:31 WIB
Medan, Sonora.ID – Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
 
Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. 
 
Organisasi jaminan sosial internasional atau International Social Security Association (ISSA) yang bermarkas di Jenewa, Swiss, memberikan sertifikat penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
 
Penghargaan tersebut terbagi dalam dua kategori dan ditambah satu pengesahan atau Attestation.
 
Kategori yang mendapatkan penghargaan Certificate of Merit tersebut antara lain pada pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) menggunakan pendekatan Manajemen Aset Liabilitas dan Unit Pengendali Gratifikasi sebagai bagian dari sistem pengendalian fraud.
 
Baca Juga: Serikat Buruh di Sumatera Utara Tuntut Kebijakan JHT Dicabut Bukan Direvisi

Sementara Attestation dari ISSA juga diberikan atas penyelenggaraan Paritrana Awards sebagai upaya peningkatan kepesertaan melalui kolaborasi bersama pemangku kepentingan.

ISSA mengapresiasi pengelolaan dana JHT menggunakan pendekatan manajemen aset liabilitas/Asset Liability Management (ALM) yang dilakukan BPJAMSOSTEK.
 
Hal ini merupakan faktor penting dalam mencapai pengelolaan finansial dalam seluruh entitas investasi dengan tujuan untuk memetakan kebutuhan cashflow di masa yang akan datang berikut dengan kemungkinan kendala yang dihadapi.
 
Selain ALM, ISSA juga menggarisbawahi urgensi pendekatan yang dilakukan BPJAMSOSTEK kepada stakeholder, dalam hal ini pemerintah sebagai regulator yang menelurkan regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Dengan adanya relasi yang baik dengan regulator, BPJAMSOSTEK bisa mengantisipasi perubahan-perubahan akibat regulasi yang berdampak pada penyelenggaraan program dan pemberian manfaat kepada peserta sebelum regulasi tersebut disahkan.
 
Dengan begitu, BPJAMSOSTEK memiliki waktu untuk mengetahui dampak dari regulasi kepada institusi dan menyusun strategi dengan baik.
 
Penghargaan yang diberikan oleh ISSA pada tanggal 22 Februari 2022 yang lalu ini layaknya sebuah pelangi di tengah badai informasi yang simpang siur tentang pelaksanaan program JHT dan pengelolaan dananya itu sendiri.
 
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa bangganya atas pengakuan dari organisasi internasional sekelas ISSA yang menyanjung pelaksanaan dan pengelolaan aset dan liabilitas dari program JHT ini.
 
“Saya kira kita perlu berbangga, bagaimana pelaksanaan dan pengelolaan jaminan sosial kita diapresiasi oleh dunia internasional dan ini kami persembahkan khusus untuk pekerja Indonesia,” tuturnya.
 
Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, Ratusan Buruh di Kalsel Turun ke Jalan

Dalam mengelola dana JHT para pekerja, BPJAMSOSTEK mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi untuk memastikan dana yang nantinya diterima oleh pekerja mendapatkan imbal hasil yang optimal.

Pengelolaan dana ini tentunya juga bisa optimal jika dikelola dengan jangka waktu yang cukup. Dengan pengelolaan yang optimal, tentunya hasil yang didapatkan oleh peserta dan keluarga juga dapat lebih optimal.
 
Penempatan dana juga menjadi faktor penting dalam pengelolaan dana pekerja. Maka dari itu, setiap investasi yang dilakukan dipastikan telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan kepatuhan yang komprehensif berdasarkan regulasi eksternal dan internal.
 
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga senantiasa menyesuaikan komposisi portofolio dengan kondisi ekonomi terkini (dynamic asset allocation) dengan memperhatikan momentum pasar, likuiditas, optimasi hasil investasi dan sesuai dengan profil liabilitas program.
 
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan manfaat terbaik dari program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh peserta. Kami harap para peserta dapat terus berkarya dengan tenang agar mencapai produktivitas dan turut membangun perekenomian bangsa agar lebih baik,” tutup Anggoro.
 
Baca Juga: Selain BPJS Kesehatan, Kini 4.055 Bunda Paud Se-Surabaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan