Find Us On Social Media :
Suasana deklarasi pencanangan Restorative Justice di baruga adhyaksa Makassar (Sonora.ID)

Kejari Makassar Hadirkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Muhammad Said - Sabtu, 5 Maret 2022 | 09:55 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menghadirkan fasilitas restorative justice, bernama baruga adhyaksa.

Lokasinya di kawasan taman pramuka, kecamatan ujung pandang. Hadir atas kerjasama bersama kejaksaan negeri (Kejari) Makassar.

Tempat itu langsung dimanfaatkan usai diluncurkan pada Jumat (4/3/2022). Perkara yang dibahas yaitu kasus penganiayaan oleh tersangka Ramli.

Dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun, proses hukum berhasil diselesaikan seiring korban sepakat berdamai.

Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari mengatakan restorative justice merupakan terobosan yang berfokus pada proses dialog dan mediasi.

Baca Juga: Diumumkan! Ini Cara Cek Kelulusan Pelamar Laskar Pelangi Makassar

Hal ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, terutama yang membutuhkan keadilan bagi yang terkena masalah hukum pada tindak pidana umum.

“Ini langkah nyata Kejari Makassar, dimana penyelesaian perkara melalui keadilan restorative, ini didukung pemerintah kota dengan dibangunnya baruga adhyaksa ini," ujarnya.

Korban dipastikan sudah memaafkan perbuatan tersangka. Olehnya, kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Pertimbangannya, keinginan tulus tersangka untuk berdamai dan diharapkan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

“Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun ke bawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Sementaea Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyebut fasilitas itu dihadirkan lantaran banyaknya konflik di tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan.