Medan, Sonora.ID - Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan bahwa pekerja dari bidang profesi apa pun berisiko tertimpa musibah.
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
“Sesuai amanat undang-undang, BPJAMSOSTEK berkomitmen menjamin pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja sampai pekerja sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis. Jaminan ini tidak memiliki batasan biaya,” tegas Anggoro dalam keterangan pers, Sabtu (5/3/2022).
Anggoro didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara serta Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.
Sebagai informasi, Agung terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dalam dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak 2018 dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan.
Istri Agung, Sobibabtur, mengatakan bahwa keluarganya merasa terbantu dengan keberadaan program JKK. Dia pun berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK.
Tak hanya biaya perawatan, upah Agung pun dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK selama dia dirawat di rumah sakit. Manfaat ini merupakan bagian dari santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Melalui santunan tersebut, BPJAMSOSTEK menanggung 100 persen upah bulanan yang dilaporkan pekerja selama enam bulan pertama dan kedua.
Kemudian, pekerja akan mendapatkan manfaat sebesar 50 persen dari upah bulanan yang dilaporkan pada 6 bulan berikutnya hingga dinyatakan sembuh.
Komitmen BPJAMSOSTEK terhadap kesejahteraan pekerja turut mendapat apresiasi dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Gojek Surabaya Agus Bandrio.
Agus menuturkan, perawatan tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra ojol di mana pun.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mitra Gojek yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Disisi lainnya, BPJAMSOSTEK memiliki lima program, yakni JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pengemudi ojol, pedagang, petani, nelayan, serta profesi yang bersifat individual, dapat mendaftarkan diri minimal pada dua program, yaitu JKK dan JKM.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pontianak Masih Minim
Sementara itu, RS Siloam yang merupakan salah satu RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk menangani kecelakaan kerja.
Pihak RS tidak membutuhkan waktu lama untuk mengetahui status kepesertaan Agung sehingga dia bisa langsung mendapatkan perawatan. Tak hanya RS Siloam, sejumlah RS PLKK juga tersebar di seluruh Indonesia.
Anggoro mengatakan bahwa kerja sama dengan RS merupakan salah satu hal penting. Pasalnya, sebanyak 234.370 kecelakaan kerja terjadi sepanjang 2021. Dari angka tersebut, sebanyak 29,40 persen atau 68.905 merupakan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data tersebut dan menilik beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, Anggoro mengajak seluruh pekerja di Indonesia untuk memproteksi diri melalui program yang dihadirkan BPJAMSOSTEK.
“Saya mengajak sahabat pekerja untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja). Dengan demikian, pekerja dapat merasa lebih tenang saat bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” imbuh Anggoro.