Find Us On Social Media :
Crazy Rich Doni Salmanan. ()

Polri Menjadwalkan Pemeriksaan Doni Salmanan pada 8 Maret Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penipuan Investasi Quotex

Tito Suhandoyo - Senin, 7 Maret 2022 | 11:35 WIB

Jakarta, Sonora.ID - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menaikkan kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terlapor Doni Salmanan ke tingkat penyidikan.

"Kasus  Doni sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex," kata Karo Penmas Polri Brigadir Jendral Polisi Ahmad Ramadhan.

Penyidik dalam waktu dekat ini jadwalkan memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi.

Baca Juga: Dilaporin ke Polisi Kayak Indra Kenz, Bisnis Doni Salmanan Terancam Bangkrut, Intip Ladang Cuan Crazy Rich Bandung

"Rencananya Doni Salmanan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Maret mendatang.' lanjut Ahmad Ramadhan.

Selain itu penyidik juga mendalami tentang aliran dana hingga semua harta yang dimilikinya.

Baca Juga: Tak Ingin Susul Pakai Rompi Oren Kayak Indra Kenz, Doni Salmanan Tetap Lakukan Hal Ini Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Semua itu dilakukan untuk meyakinkan apakah Doni Salaman juga ada kaitannya dengan aplikasi Quotex.

"Penyidik juga mendalami dan menelusuri aliran dan yang masuk, termasuk deposit, dan withdrawal serta semua harta yang dimiliki." ujar Ahmad Ramadhan.

Diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mencatat sudah ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan oleh Bareskrim.

"Sudah ada tiga orang yang diperiksa di antaranya merupakan saksi ahli, sementara 7 orang lainnya saksi pelapor. 

Baca Juga: Diperiksa Polisi Soal Kasus Binomo, Doni Salmanan Bakal Menyusul Indra Kenz?