Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para pengecer, pelaku usaha distrubusi minyak goreng (Migor) di Balikpapan yang dikeluarkan pada Jumat 4 Maret 2022.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan - Arzaedi Rachman mengatakan, dalam edaran tersebut;
Ia mengimbau agar para pengecer dan distributor menjual minyak goreng sawit kepada konsumen dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET minyak goreng curah
Adapun HET minyak goreng curah 11.500 rupiah perliter, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 rupiah perliter, dan minyak goreng kemasan Premium 14 ribu rupiah perliter.
Arzaedi mengingatkan kepada pelaku pengecer dan pelaku usaha distribusi minyak goreng yang tidak mempedomani Ketentuan HET akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara atau pencabutan perizinan berusaha.
Sementara itu Wali Kota Balikpapapan - Rahmad Mas’ud mengatakan akan melaksanakan sidak pasar dan distrbutor.
Jadi, tidak hanya menyangkut stok minyak gorengan namun kebutuhan pokok lainnya, mengingat sebentar lagi memasuki bulan puasa.
Rahmad mengungkapkan, sudah mendapat laporan dari Dinas Perdagangan bahwa akan ada pasokkan minyak goreng, baik kemasan maupun curah yang akan segera didistribusikan.
Dia mengancam akan menindak tegas yakni mencabut izin distributor jika ditemukan ada yang mempermainkan stok minyak goreng, termasuk menyerahkannya ke berwajib.
Rahmad menambahkan, stok kebutuhan pokok ataupun pangan dan lainnya di Kota Balikpapan harus dijaga, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran warga.