Sonora.ID - Pemerintah baru saja mengumumkan untuk menghapus antigen dan swab PCR sebagai syarat perjalanan domestik.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menko Marives Luhut Binsar Padjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022) kemarin.
Pengumuman kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menilai kasus Covid-19 di Indonesia menurun secara signifikan.
Hal ini tentu mengejutkan bagi masyarakat karena banyak pihak yang menilai kasus Covid-19 di tanah air masih banyak.
Lalu, apakah kebijakan baru tersebut merupakan tanda bahwa Covid-19 di Indonesia sudah berubah status dari pandemi menjadi endemi?
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan sejauh ini, pemerintah belum dapat menyimpulkan Indonesia telah melewati puncak gelombang ketiga Covid-19 ini.
"Pemerintah belum menyatakan kita ini sudah melewati gelombang ketiga atau melewati puncak omicron. Belum pernah menyatakan seperti itu, belum," katanya Rabu pekan lalu.
Saat itu Kemenkes masih memonitor kenaikan kasus dalam seminggu kedepan, dimana ada potensi peningkatan kasus pasca libur panjang kemarin.