Jakarta,Sonora.Id - PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu
lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam
memberikan perlindungan korban kecelakaan.
Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi
korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan
Undang Undang No 34 Tahun 1964.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan dalam pelayanannya Jasa Raharja memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari”.
“Sementara Manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam
pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari
dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas
lengkap sudah harus diserahkan” jelas Rivan.
Menurut Rivan realisasi dalam menyelesaikan santunan meninggal dunia di
seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam lebih cepat 1 Hari 14 jam dari
target kecepatan yang sudah ditetapkan dan lebih cepat 28 hari dibandingkan
regulasi.
"Saat ini bahkan saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena
mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam
hitungan jam saja atau kurang dari 1x24 jam”, ungkap Rivan.
Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami
selesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44
menit 36 detik.
“Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat
transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi.”
papar Rivan.
PT Jasa Raharja terus mengoptimalkan layanwn mulai informasi atau notifikasi korban masuk di rumah sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses Laporan Polisi, proses pemberian surat jaminan ke Rumah Sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital.
"Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik,mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korbanu luka-luka,” tutup Rivan.