Sonora.ID - Lebih dari satu tahun sejak program vaksinasi Covid-19 pertama kali digelar di Indonesia, namun hingga saat ini masih ada saja masyarakat yang belum menerima baik dosis dua atau bahkan dosis satu dari vaksin tersebut.
Di sisi lain, data kasus Covid-19 harian mencatatkan bahwa dari 8.230 pasien Covid-19 yang meninggal dunia, 70 persen di antaranya belum menerima vaksin dosis lengkap.
Dengan demikian, terbukti bahwa vaksin yang diterima oleh masyarakat memang menurunkan kemungkinan meninggal karena paparan virus tersebut, sebaliknya potensi meningkat ketika vaksin belum dilakukan.
Lalu bagaimana dengan booster?
Apakah booster juga menentukan menurunnya potensi pasien Covid-19 yang meninggal dunia? Apakah booster juga wajib dilakukan layaknya vaksin dosis satu dan dua?
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak wajib bagi kelompok non-lansia.
Hal ini disampaikan langsung, seperti yang dikutip dari Kompas.com, bahwa booster wajib hanya untuk masyarakat lanjut usia.
“Tentunya vaksin booster pilihan bagi non-lansia,” paparnya tegas.
Menjadi pilihan, artinya masyarakat yang berusia minimal 18 tahun boleh dan bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga untuk menambahkan imun atas virus yang mematikan tersebut.
Baca Juga: Wamenkes Dante Ajak Masyarakat untuk Segera Vaksin Booster COVID-19