Palembang, Sonora.ID - Per 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca Juga: Sepuluh Tenaga Pendidik Reaktif Tes Antigen, SMP N 8 Manado Kembali Belajar Daring
Saat ini di wilayah Divre III Palembang kereta jarak jauh yang beroperasi adalah;
- KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP)
- KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP)
- KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) sementara beroperasi pada hari Jumat dan Minggu
Persyaratan lengkap perjalanan KA di wilayah Divre III
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api (ka) di wilayah Divre III Palembang :