Find Us On Social Media :
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/02/2022) (Lia Muspiroh )

Ajukan Banding ke PTUN Soal Pengendalian Banjir, Riza Patria : Pertimbangan Hakim Kurang Lengkap

Lia Muspiroh - Kamis, 10 Maret 2022 | 14:40 WIB

Jakarta, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) atas putusan PTUN soal pengendalian banjir.
 
Dalam putusan itu Pemprov DKI diwajibkan mengeruk kali Mampang dan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. 
 
Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria : Pemprov Tidak Mungkin Mewajibkan ASN Beli Tiket Formula E
 
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya" Bunyi amar putusan PTUN. 
 
"Mewajibkan tergugat untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang" Lanjut amar putusan PTUN. 
 
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai putusan hakim tersebut masih kurang masukan atau pertimbangannya kurang lengkap, sehingga Pemprov ajukan banding. 
 
Baca Juga: WagubDKI Jakarta Sebut 14 RT di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19
 
"Mungkin kan kurang masukan-masukan jadi belum semuanya lengkap. Jadi tugas kita bersama memberikan masukan, data, dan fakta yang sebenar-benarnya melalui banding itu kan mekanisme yang ada" Kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/03/2022).
 
Lebih lanjut Riza menyebut pengerukan kali di Jakarta telah dilakukan setiap waktu tak hanya di musim hujan dan seluruh alat pengerukan terus dioperasikan. 
 
"Terus dilakukan pengerukan secara terus menerus bahkan sepanjang tahun tidak hanya menjelang musim hujan".
 
Dengan demikian, menurutnya tak masalah jika Pemprov mengajukan banding untuk menyampaikan data pertimbangan.
 
"Kan gak ada salahnya kalau dari pihak Pemprov juga mengajukan banding supaya lebih jelas nanti kan kita lihat ada fakta dan datanya".
 
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Telah Siapkan 6 Lokasi untuk Isolasi Terkendali