Jakarta, Sonora.ID - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sejak 8 Maret - 14 Maret 2022, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 covid-2019.
Kepgub itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi, Anies Baswedan: Semoga Bisa Perkuat Lintas Unsur Masyarakat Jakarta
Dalam aturan kali ini, pemerintah pusat juga memutuskan untuk perjalanan semua mida transportasi dapat dilakukan tanpa hasil PCR atau antigen dengan syarat telah divaksin lengkap.
Untuk itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan dan segera menuntaskan vaksinasi.
"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi" Kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (10/03/2022)
Anies berharap upaya vaksinasi tersebut dapat segera melewati pandemi.
"Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,”
PPKM level 2 di Jakarta, berlangsung selama 7 hari, Beberapa sektor seperti perkantoran non esensial beroperasi maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan menggunakan Pedulilindungi.
Supermarket hingga pasar tradisional dapat beroperasi maksimal 75% sampai pukul 21:00 WIB.
Selain itu, restoran/ rumah makan kapasitas 75% makan di tempat maksimal 60 menit dan waktu operasi hingga pukul 21:00 WIB.