Manado, Sonora.ID - PD Pasar Manado bersikukuh menolak tuntutan para eks karyawan tentang pembayaran pesangon, sisa gaji, dan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.
Saat menerima aksi unjukrasa para pensiunan karyawan, direktur utama PD Pasar Manado Roland Roeroe menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus mengacu pada aturan berlaku.
Roland lebih memilih untuk menyelesaikan masalah melalui jalur perselisihan hubungan industrial di pengadilan.
Baca Juga: Ternyata Ini 7 Alasan Kenapa Kamu Susah Kaya Kalau Cuma Jadi Karyawan
Kendati begitu, tuntutan eks karyawan sulit dipenuhi karena beberapa faktor, diantaranya proses pengangkatan yang tidak sesuai prosedur.
"Ada banyak pensiunan, karyawan yang diangkat tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan dua peraturan yakni peraturan perusahaan tahun dua ribu sebelas dan tahun dua ribu dua puluh satu , peraturan mengatakan bahwa maksimal usia karyawan diangkat, kalau sarjana tiga puluh lima tahun," Tegas Roland Roeroe Direktur Utama PD Pasar Manado, di halaman kantor PD Pasar Manado di Wenang, di Manado, Kamis (10/3/2021).
Baca Juga: Awas Dicepuin! Teknologi di China Ini Bisa Deteksi Karyawan yang Mau Resign
Kuasa hukum eks karyawan PD pasar menyayangkan sikap direktur utama PD pasar yang enggan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.
"Direksi PD pasar mendorong terus agar terjadi proses hukum. Alasan alasan yang disampaikan direktur utama melanggar azas retroaktif atau berlaku surut," Kata Roy Liow kuasa hukum eks karyawan PD Pasar Manado.
"Gaji tiga bulan belum terbayarkan, terus bpjs ketenagakerjaan tidak bisa cair karena belum dibayar sejak januari dua ribu dua puluh satu sampai sekarang, kami hanya minta dibayarkan mulai januari sampai juni," Kata Andi Nur Alam eks karyawan PD Pasar Manado.
Para eks karyawan rencananya akan terus menggelar aksi unjuk rasa di kantor PD Pasar Manado hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Baca Juga: Warga Kompas Gramedia Group Antusias Tingkatkan Imunitas Lewat Vaksinasi Boster