Jakarta, Sonora.ID - Anggota Komisi I DPR RI Dede Indra Permana Soediro meminta pemerintah segera memberikan payung hukum terhadap operasi pemberantasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Pasalnya, payung hukum belum ada yang disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga: KKB Kembali Lakukan Penembakan Kepada Personil Gabungan TNI-Polri di Bandar Aminggaru
Politikus PDI-P itu menilai, KKB masih berulah karena mereka ingin menunjukkan eksistensinya.
Sebenarnya KKB tidak ingin TNI masuk, tapi payung hukumnya memang belum ada kecuali ada Perpres yang disahkan oleh pemerintah untuk memberikan payung hukum terhadap operasi pemberantasan KKB.
"TNI tidak dapat melakukan operasi militer karena bukan dalam situasi darurat militer/tertib sipil, jadi sifatnya hanya membantu operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
Sudah ada rapat Menkopolhukam dengan Mabes TNI, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, dan PPATK pada 22 April 2001 untuk mengganti istilah KKB menjadi Kelompok Separatis Papua (KSPT), menjadi tugas kami untuk mendeclare KSPT," ujar Dede, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/3/2022).
Menurutnya, TNI bisa masuk tapi menunggu Perpres tentang TNI dalam penanganan terorisme.
Telah ditandatangani presiden berkaitan dengan terorisme namun Polri belum menandatangani, karena di UU TNI sendiri belum ada perpres tentang tindak pidana.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Penyambutan Jenazah Bharatu (Anumerta) I Komang