Sonora.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan.
BPJS Kesehatan menjadi salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
BPJS Kesehatan resmi menjadi bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tanggal 31 Desember 2013.
Tujuan dari JKN adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab Gunungkidul Perkuat Sinergi Laksanakan Inpres 01/2022
Dengan syarat, telah membayar iuran. Adapun manfaat yang diterima oleh peserta BPJS, baik medis maupun non-medis.
Peraturan ini tertulis di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, dikutip laman Kompas.com
Meski begitu, tidak semua penyakit atau layanan dapat di-cover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apa-Apa Butuh BPJS Kesehatan, Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Fleksibel
21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Untuk diketahui, pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada poin 12 maksudnya meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Polri Lakukan Penyempurnaan Regulasi Pengurusan SIM-STNK Harus Terdaftar di Program BPJS Kesehatan