Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin mengincar gedung Mitra Plaza untuk difungsikan sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP).
Menyusul akan berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) atas kerjasama pengelolaan aset lahan Mitra Plaza pada Juni mendatang.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menerangkan, bangunan yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari itu akan dilakukan perubahan bentuk kerjasama dengan PT Kharisma Inti Mitra.
Mengingat dalam skema pemanfaatan aset, pihaknya tidak bisa memperpanjang HGB lantaran terhalang regulasi.
"Tidak diperpanjang. Tapi ada penyesuaian pola kerjasamanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku," ucapnya.
Pemko telah membulatkan tekad untuk mengganti status kerjasama penggunaan lahan tersebut dengan status Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
"Karena dalam skema pemanfaatan aset, kita tidak bisa memperpanjang HGB nya lantaran terhalang regulasi di peraturan pusat, meski BPN (Badan Pertanahan Nasional) masih membolehkan," jelas Ibnu.
Karena itu, pihaknya melanjutkan kerjasama dengan skema KSP yang bisa dilakukan sampai 30 tahun guna menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan atas penggunaan lahan yang tepat berada di tepian Sungai Martapura itu.
"Dan itu didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel untuk format kerjasamanya," tegasnya.
Baca Juga: Bangunan Lama Sempit dan Tidak Ramah Difabel, Kantor Dinas Sosial Kalsel Dibangun Tahun Ini
Menurutnya, skema KSP yang nantinya diterapkan tersebut berbentuk bangun serah guna dan lainnya. Termasuk juga sewa-menyewa bagunan.