Sonora.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI telah memberlakukan label halal baru, dan penggunaannya telah diberlakukan secara nasional.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang penetapan label halal, sesuai dengan amanat dari Pasal 37 Undang-Undang No. 33/2014.
Kepala BPJPH Muhammad Aqip Irham menjelaskan, penggunaan label halal baru efektif digunakan mulai dari tanggal 1 Maret 2022, dan wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun untuk stok lama yang masih menggunakan label halal lama, produsen produk masih diperkenankan untuk terlebih dahulu menghabiskannya.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Aqil, Minggu (13/3/2022).
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambung Aqil.
Menurut Aqil kebijakan ini merupakan bentuk kemudahan dari pemerintah, untuk para pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal, dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," terang Aqil, Minggu (13/3/2022).
Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang penetapan label halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link: http://halal.go.id/infopenting.
Baca Juga: Begini Aturan Tarif Sertifikasi Halal bagi UMK melalui Self Declare dan Reguler