Find Us On Social Media :
Logo halal yang sebelumnya dari MUI (kiri) dan logo halal yang baru dirilis Kemenag RI (kanan). (Kompas.com)

Logo Halal Baru Ditetapkan, MUI: Label Lama Masih Berlaku 5 Tahun Lagi

Fernando Oktareza - Senin, 14 Maret 2022 | 19:30 WIB

Palembang, Sonora.ID - Sejak awal Maret 2022 lalu, Kementrian Agama RI resmi menetapkan logo halal baru

Logo baru ini menggantikan logo sebelumnya yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski demikian, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Palembang, Saim Marhadan mengatakan, berdasarkan PP No 39 tahun 2021 tentang penyelenggara jaminan produk halal, lebel halal sebelumnya masih berlaku hingga 5 tahun kedepan.

"Jadi masyarakat tidak perlu gusar, bagi masyarakat yang masih dalam proses sertifikasi halal saya kira masih tetap menggunakan label halal MUI," ungkapnya, Senin (14/03).

Saim berharap, pemerintah segera mensosialisasikan label dan sertifikasi ini segera disosialisasikan ke masyarakat, karena menurutnya masyarakat masih banyak yang belum mengenal label halal baru ini.

"Untuk produk yg ingin bermigrasi atau mengubah logo saya kira tidak masalah, MUI juga setiap tahun melakukan evaluasi
Yang penting masyarakat menjadi tenang dan produk itu sudah punya label halalnya," tutupnya.

Baca Juga: MUI Palembang Minta Kegiatan di Masjid Tetap Berjalan Selama PPKM