Pontianak, Sonora.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pengrusakan fasilitas umum di Pontianak, pada Selasa (15/3).
Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombespol Aman Guntoro menyampaikan, dari Januari hingga Maret 2022, beberapa fasilitas umum di kota Pontianak yang ada di jalan Ayani mengalami pengrusakan dan hilang.
Adapun fasilitas yang dicuri berupa manhole, tutup gorong-gorong, serta tiang pembatas trotoar, dengan total kerugian mencapai Rp 185 juta.
“Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalbar melaporkan kepada kami pada hari Kamis kemarin. Akhirnya kita ungkap, ternyata pelaku yang melakukan pengrusakan dan pencurian itu sudah diamankan tidak sampai 1x24 jam, saat dilaporkan kita sudah bisa amankan,” ujarnya.
Kombespol Aman Guntoro menerangkan, tersangka terdiri dari 5 orang, terdiri dari 4 orang pelaku pencurian dan pengrusakan, serta 1 orang sebagai penadah.
“Para pelaku perannya itu satu orang sebagai penadah atas nama A. Kemudian pelaku inisial D yang sudah melakukan pengambilan 17 kali. Kemudian pelaku inisial T sama 17 kali juga, dan juga Pace 6 kali dia pelaku pengrusakan dan pencurian, sementara inisial W itu sama melakukan pencurian. Empat org ini melakukan pencurian dan pengrusakan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Semuanya dijual kepada A sebagai penampung besi-besi rongsokan,” jelasnya.
Satu dari kelima tersangka merupakan pensiunan pegawai negeri. Sementara dua dari lima tersangka merupakan residivis yang sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
“Dalam aksinya para pelaku ini bekerja sendiri-sendiri, ada yang bersama-sama, ada yang berdua ada yang berempat. Kalau dari CCTV yang kami lihat mereka melakukan pada saat ramai dan pada saat sepi. Mereka pakai pakaian biasa saja, mungkin masyarakat melihat ada perbaikan di jalan jadi tidak tau,” terang Kombespol Aman Guntoro.
Kombespol Aman Guntoro mengimbau masyarakat, bila melihat ada orang yang dicurigai melakukan pengrusakan di fasilitas umum, masyarakat dapat melapor ke pihak berwajib.
“Sehingga kita bisa mengecek orang tersebut apakah itu melakukan perbaikan atau pencurian,” ucapnya.
Saat proses penangkapan, salah satu pelaku terpaksa harus ditembak di bagian kaki karena memberikan perlawanan yang bisa membahayakan orang lain dan petugas.
Dalam kasus ini, para pelaku baik yang berperan sebagai pencuri maupun penadah, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Sebanyak 205 PNS Sintang, Ikuti Pembekalan Jelang Purna Tugas 2023