Sonora.ID - Cannabis Sativa atau yang lebih dikenal ganja adalah salah satu narkoba yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol.
Kedua kandungan itu bisa membuat euforia dan kecanduan bagi siapa pun mengonsumsinya. Terlebih, mengonsumsi ganja juga meresakan masyarakat.
Berikut Sonora.ID rangkum negara di dunia yang melegalkan ganja:
1. Uruguay
Negara Amerika Selatan menjadi salah satu negara pertama di dunia yang melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi, pada tahun 2013.
Baca Juga: SENGIT! 7 Negara Ini Benci Indonesia, Dianggap Negara yang Paling.....
Pada 2017, masyarakat di Uruguay juga dapat membeli ganja secara komersial dari apotek biasa.
2. Malta
Malta menjadi negara Eropa pertama yang melegalkan penanaman dan kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi.
Di bawah undang-undang baru, siapa pun yang berusia 18 tahun ke atas akan diizinkan memiliki hingga tujuh gram obat tanpa risiko penuntutan.