Pontianak, Sonora.ID - Menanggapi wacana pemerintah pusat yang akan menghapuskan status tenaga kontrak non ASN di tahun 2023 mendatang.
Bupati Martin Rantan, SH.,M.Sos instruksikan para kepala OPD melakukan langkah-langkah konkrit agar para tenaga kontrak yang berintegritas di lingkungan kerja masing-masing OPD diselamatkan.
Walaupun sebenarnya, Bupati mengaku kurang setuju atas wacana pemerintah pusat tersebut.
Bupati berpendapat, para tenaga kontrak di daerah adalah pegawai pemerintah non ASN yang juga berjasa bagi daerah.
Beliau menambahkan, keberadaan tenaga kontrak yang sudah ada saat ini, masih diperlukan.
“Bahwa pada tahun 2023 itu, katanya tenaga kontrak itu akan dihapuskan. Oke, kita ikuti. Tetapi, saya tidak sependapat kalau sekian ribu tenaga kontrak harus dihapuskan dan mereka tidak lagi bekerja. Masih banyak pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan dengan baik lantaran kekurangan tenaga . Apalagi kalau harus kehilangan begitu banyak tenaga. Oleh sebab itu, saya meminta para asisten, para kepala OPD, coba pikirkan…!” ujar Bupati, Senin pagi (14/03/2022) di halaman Kantor Bupati Ketapang.
Lebih lanjut, bupati meminta agar langkah-langkah sebagai upaya penyelamatan terhadap tenaga kontrak tersebut segera dilakukan tidak perlu menunggu hingga tahun 2023.
“Jangan tunda sampai tahun 2023, tahun ini sudah harus ada skema yang dibangun. Amankan ini orang-orang yang sudah banyak berjasa. Walaupun mereka hanya tenaga kontak, sudah banyak berjasa terhadap daerah. Jadi, kita sebagai ASN yang sudah punya NIP, sudah punya Tukin (red: Tunjangan Kinerja) dan sebagainya, selamatkan ini orang-orang!” Tegas Bupati lagi.
Upaya-upaya tersebut harus cepat dilakukan karena menurut analisa bupati, sekitar 85 % (delapan puluh lima persen) para tenaga kontrak memiliki kinerjanya sudah baik.