Pontianak, Sonora.ID - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman mengungkapkan, selama dua tahun terakhir pihaknya memfasilitasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memperoleh sertifikasi halal.
“Kami dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat sudah dua tahun ini memfasilitasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memperoleh sertifikasi halal terkait dengan makan, minum, dan rumah potong hewan,” ungkapnya pada Rabu (16/3).
Kamaruzaman menyampaikan, ada peningkatan jumlah setiap tahunnya dari para pelaku usaha yang memperoleh sertifikasi halal.
Menurutnya, hal itu berkorelasi dengan banyaknya masyarakat yang berbelanja secara online selama pandemi, dengan melihat status kehalalan dari produk yang mereka beli.
“Ada kesadaran yang cukup besar oleh pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. Progres ini terus ada peningkatan setiap tahun karena memang di saat pandemi ini memiliki korelasi yang cukup signifikan. Banyak masyarakat yang berbelanja secara online. Dengan online itu konsumen melihat sebuah produk itu salah satunya adalah status kehalalannya,” kata Kamaruzaman.
Di tahun 2022 ini, lanjutnya, pemerintah provinsi sudah menganggarkan dana untuk sertifikasi halal kepada 535 UKM secara gratis yang difasilitasi pemprov menggunakan APBD di tahun anggaran 2022.
“Ini juga adalah program Pak Gubernur bersama Wakil untuk terus menggalakan ini dan ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk 10 juta halal. Untuk itu kita akan terus berpacu untuk percepatan,” ucapnya.
Kamaruzaman menambahkan, untuk proses sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahap.
LPP MUI berperan untuk menetapkan produk halal, setelah itu baru pensertifikatan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kita lakukan juga secara struktur di bidang yang menangani industri di kabupaten/kota dan melakukan pendataan dan inventarisasi terkait UKM atau IKM yang kita dorong untuk mendapatkan sertifikat halal,” pungkasnya.
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.
Produk yang wajib memiliki sertifikat halal ini antara lain produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Pasokan Listrik Maksimal Mampu Dorong Pertumbuhan Usaha Pelaku UMKM Pasca Pandemi