Sonora.ID - Rabu (16/3/22) warganet dihebohkan dengan kasus Saiffudin Ibrahim.
Lantaran, ia adalah seorang pendeta yang meminta Kemenag RI hapus 300 ayat di dalam Al Quran.
Perilaku Saiffudin Ibrahim dianggap mengajarkan radikalisme atau perubahan terhadap ajaran agama.
Berikut 4 fakta kasus Saiffudin Ibrahim.
Baca Juga: (UPDATE) 6 Fakta Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Sudah Tahu Alasannya?
1. Pernyataan Saiffudin Ibrahim dikecam oleh Ulama Indonesia hingga DPR
Melansir dari laman TribunTimur.com, pernyataan Saiffudin Ibrahim dikecam oleh Majelis Ulama Indonesia, Menkopolhukam Mahfud MD, anggota DPR hingga pegiat sosial Ade Armando.
Perkataan pendeta Saiffudin Ibrahim itu tertuang dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
2. Pendeta Saiffudin Ibrahim meminta kepada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) agar menghapus 300 ayat di dalam Al Quran
Dalam video itu, Pendeta Saiffudin Ibrahim mengimbau Kemenag agar tidak perlu takut terhadap protes rakyat.