Sonora.ID – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto telah membuat kebijakan baru mengenai harga minyak goreng kemasan yang menyesuaikan dengan nilai keekonomian.
Ini berarti harga minyak akan mengikuti pasar dan tidak lagi disesuaikan berdasarkan harga eceran tertinggi (HET).
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Airlangga usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kenegaraan bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri terkait.
Baca Juga: Selama Ini Ditimbun? Stok Minyak Goreng Tiba-Tiba Melimpah Usai HET Dicabut, Harganya Meroket
Alasan Pemerintah Merevisi HET Minyak Goreng
Menurutnya, kebijakan ini diambil menyusul perkembangan global dan melihat adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini.
Pada saat yang sama, sejumlah oknum distributor di berbagai daerah terciduk aparat melakukan penimbunan yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Melansir Kontan.co.id, HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Peraturan tersebut diatur mulai 1 Februari 2022, di mana harga minyak goreng di pasaran menjadi turun setelah mengalami kenaikan harga pada akhir tahun 2021 yang sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Namun, ketika harga minyak goreng di pasaran sudah turun, keberadaan barang tersebut justru tiba-tiba lenyap secara misterius dari pasaran.