Yogyakarta, Sonora.ID - Guna mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi seluruh peserta, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Beberapa langkah jitu telah dilakukan diantaranya memaksimalkan layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, mengembangkan sistem antrean online di fasilitas kesehatan baik itu FKTP ataupun FKRTL serta mempermudah pembayaran peserta yang menunggak iuran melalui Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo mengungkapkan, pihaknya terus menerus menghimbau peserta untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN.
Di dalamnya, peserta bisa mengecek status kepesertaan secara mandiri, melakukan perubahan data seperti mengubah alamat, kelas rawat dan nomer handphone.
Selain itu, Aplikasi Mobile JKN juga memiliki fitur antrean online.
“Peserta bisa mengambil nomor antrean layanan di fasilitas kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta masuk ke dalam fitur Pendaftaran Pelayanan, kemudian memilih poli apa yang akan dituju dan di tanggal berapa peserta ingin berobat. Dengan begitu, peserta bisa datang ke fasilitas kesehatan saat sudah mendekati nomor antreannya,” jelas Prabowo (17/03).
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab Gunungkidul Perkuat Sinergi Laksanakan Inpres 01/2022
Selain itu, BPJS Kesehatan tanggap akan kendala sejumlah peserta yang menunggak tagihan iuran JKN-KIS.
Saat ini telah diluncurkan Program Rehab yang memberikan solusi serta kemudahan pembayaran.
Peserta yang berhak mengikuti program ini adalah peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.