Find Us On Social Media :
Sepekan Terapkan Aturan Baru, Pelanggan KAI Patuhi Protokol Kesehatan. (Press Release KAI)

Sepekan Terapkan Aturan Baru, Pelanggan KAI Patuhi Protokol Kesehatan

Eric Indra Cipta - Kamis, 17 Maret 2022 | 17:35 WIB

 
Sonora.ID - Selama sepekan penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pelanggan mematuhi syarat yang ditetapkan.
 
Syarat tersebut yakni di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19.
 
KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
 
Meski terdapat perubahan aturan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
KAI konsisten memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau wastafel, serta menjaga jarak di stasiun.
 
KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.
 
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dalam kondisi sehat, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. 
 
Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 9 s.d 15 Maret 2022 yaitu sebanyak 482 pelanggan karena di antaranya belum divaksin, reaktif, dan sakit.
 
Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi untuk Penumpang Perjalanan Mendesak
 
Bagi pelanggan yang belum divaksin, KAI masih menyediakan pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.
 
Di samping itu, KAI juga masih menyediakan 79 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000. 
 
"Sejak berlakunya aturan terbaru mulai tanggal 9 Maret tersebut, pelanggan yang telah divaksin minimal 2 kali dapat langsung melakukan boarding tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, sehingga jumlah peserta Rapid Test Antigen di stasiun mengalami penurunan,” kata Joni.
 
Adanya perubahan aturan tersebut juga meningkatkan minat masyarakat untuk kembali naik kereta api. Pada periode 9 s.d 15 Maret 2022.
 
Terdapat sebanyak 360.000 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari, naik 23,1% dari pekan sebelumnya yakni 2 s.d 8 Maret 2022 dimana total terdapat 292.424 pelanggan atau rata-rata 41.775 pelanggan per hari.
 
“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat,” kata Joni.
 
Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Pekerjaan untuk Berbagai Formasi, Simak!
KAI Masih Menunggu Aturan mengenai Angkutan Lebaran
 
Menyambut masuknya Bulan Ramadan, KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait pelaksanaan angkutan Lebaran.
 
KAI akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
 
“Untuk Angkutan Lebaran dengan kereta api, KAI meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. KAI akan segera menginformasikan terkait penjualan tiket beserta persyaratannya sambil menunggu info lebih lanjut dari pemerintah,” kata Joni.
 
Sejauh ini, KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditetapkan. 
 
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. 
 
Baca Juga: Daop 2 Bandung Sediakan 1000 Dosis Vaksin Covid-19 Bagi Warga di 4 Desa di Kabupaten Garut