Find Us On Social Media :
Ilustrasi: Kasus Pembunuhan Suminem Terkuak, Suami Turut Menjadi Tersangka (Kompas.com)

Kasus Pembunuhan Suminem Terkuak, Suami Turut Menjadi Tersangka

Indah Suci Melati - Kamis, 17 Maret 2022 | 18:25 WIB

 

Karanganyar, Sonora.ID - Polisi Karanganyar mewawancarai 13 saksi sehubungan dengan kematian aneh Suminem, warga kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.

Polisi menduga kuat ada penganiayaan yang berujung pada tewasnya Suminem.

Sebelumnya makam Suminem diduga tidak beraturan dalam kematian Suminem sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin (6/3/2022), sehingga tim Inafis Polsek Karanganyar dan Lab Dokes Polda Jateng dibongkar.

Kapolsek Karanganyar AKP Kresnawan Husein mengatakan telah memeriksa dan memeriksa 13 saksi, termasuk suami korban, atas nama Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo.

Suami  korban berinisial SJ alias Godek, warga Desa Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar

"Dari hasil yang kita dapatkan, memang ada dugaan sementara, Suminem meninggal dunia lantaran sebelumnya telah menjadi korban kekerasan," kata Kresnawan kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022) yang dikutip tim Sonora.

Menurut Kresnawan, SJ mengaku  melakukan kekerasan terhadap istrinya, Suminem, karena  kesal dan frustasi saat merawat korban yangmemiliki penyakit tersebut.

Saat ini status SJ  sebagai tersangka sudah ditetapkan. Pada Minggu (27 Februari 2022), tersangka SJ membawa korban sakit untuk berobat.

Baca Juga: Hamil 6 Bulan Remaja Putri di Lampung Tewas Ditenggelamkan Kekasihnya

Usai menjalani perawatan, korban Suminem dibawa ke rumah orang tuanya di Popongan, Karanganyar.

Korban yang sakit sering meminta bantuan SJ untuk membawanya ke kamar mandi.

"Sehari-hari berbaring di tempat tidur dan minta diantarkan ke kamar mandi terus menerus. Lantaran kesal, kemudian tersangka membiarkan korban buang air besar di kasur," ujarnya.

Meski sempat menidurkan korban, dan SJ pun akhirnya terpaksa mengangkat korban ke kamar mandi.

"Akan tetapi sesampainya di kamar mandi, tersangka melampiaskan kekesalan dengan menendang kepala korban menggunakan lutut hingga kepala korban membentur tembok kamar mandi," ungkap Kresnawan.

Tak hanya itu, saat tersangka menggendong korban untuk kembali  tidur, kepala korban membentur tembok, namun ditinggal sendiri oleh tersangka SJ.

Setelah beberapa saat, tersangka memberinya bubur dan air minum. Namun  saat diberi makan, korban batuk-batuk dan akhirnya meninggal.

"Tersangka sempat mengecek korban tapi saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia. Mengetahui hal itu, tersangka kemudian memandikan korban tanpa bantuan orang lain. Dan selanjutnya melaporkan ke Pak RT, untuk bisa dimakamkan tanpa ada banyak orang yang mengetahui," jelasnya.

Motif  penganiayaan  karena tersangka  telah merawat korban  sakit selama enam hari dan frustrasi karena tidak  sembuh.

Dalam kasus ini, terdakwa dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 351  (3) KUHP, yang berujung pada kematian karena penganiayaan.

Sementara itu, Polres Karanganyar masih menunggu hasil penuntutan dari tim Dokkes Labfor Polda Jateng untuk memastikan pernyataan SJ.

Baca Juga: Perempuan Belia Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Hotel Daerah Bandungan