Find Us On Social Media :
Ilustrasi: Banyaknya Ragam Pola Asuh Perlu Dipayungi Regulasi, Termasuk Adanya UU ART (pexel)

Banyaknya Ragam Pola Asuh Perlu Dipayungi Regulasi, Termasuk Adanya UU ART

Liliek Setyowibowo - Jumat, 18 Maret 2022 | 14:00 WIB


Sonora.ID - Fenomena menyerahkan anak kepada pihak lain memang dominan terjadi pada orang tua. Dengan berbagai alasan, terutama karena bekerja.

Sehingga untuk mengganti pengasuhan tersebut, biasanya mencari pengasuh pengganti, melalui jasa penyaluran asisten rumah tangga atau mencari informasi terdekat.

Namun seringkali berakhir tragis, ternyata tidak hanya menjaga anak, para pengasuh pengganti juga penting memiliki kecakapan lain, yaitu keterampilan mengasuh dan manajemen rumah tangga.

Peristiwa di Cengkareng menandakan, pentingnya pola perekrutan ART, jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan Kementerian terkait.

Kenapa?

"Karena terkait banyak hal dan konsekuensi, setelah penanggung jawab utama melepaskan anak. Karena anak tidak bisa membela dirinya sendiri, selain itu belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART. Sehingga bila terjadi kekerasan kepada 3 anak yang dialami di keluarga Cengkareng, jaminan hukum buat keluarga dan ART akan sangat lemah." jelas Jasra Putra, Kadivwasmonev KPAI  dalam rilis yang Sonora terima Jum'at (18/03/2022).

Baca Juga: Pentingnya Bergabung Dengan Komunitas Parenting Bagi Ibu Muda

 
Indonesia sendiri, menurut Jasra, belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak.

Karena sangat beragam, tergantung kondisi keluarga, luasnya tempat tinggal, penghasilan dan lingkungan di sekitar anak.

Sehingga sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak, agar anak anak seperti di Cengkareng dapat terselamatkan.

Selain itu himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART.

Agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART.

Sehingga Karen belum ada standard, saya khawatir kekerasan terus terjadi.

Menurut Jasra hal ini sangat penting diatur. Karena mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, ibaratnya bisa lebih dari 24 jam. Apalagi profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak.

Sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang Undang Perlindungan Anak mereka disebut pengganti orang tua, yang harus bisa menjalankan amanah selayak orang tuanya.

"Hal ini yang belum pernah terstandardisasi. Kita berharap Indonesia segera memiliki UU Pengasuhan Anak dan UU ART. Agar fenomena kekerasan anak dalam rumah tangga dapat dikurangi." pungkasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan: Lebih Dari 9.000 Anak di Jakarta Yatim atau Yatim-piatu karena Covid-19