Sonora.ID – Korupsi layaknya penyakit yang membuat banyak negara di dunia menjadi lumpuh.
Tapi sayangnya, di Indonesia sendiri, hukuman bagi para koruptor dianggap masih kurang tegas bahkan bisa dibilang istimewa.
Lho, kenapa? Karena, hukuman bagi pelaku maling uang rakyat, di Indonesia hanya dijerat maksimal 20 tahun penjara.
Akan tetapi kadang hukuman 20 tahun tersebut tidak diterapkan sampai akhir masa hukumannya.
Biasanya sang pelaku nantinya akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman penjara.
Baca Juga: 5 Ibu Negara Paling Boros di Dunia, Hedon Pakai Uang Rakyat Miskin!
Hingga tidak sedikit para pelaku maling uang rakyat di Indonesia yang hanya divonis hukuman 3 sampai 4 tahun penjara saja.
Hukuman ini sangat berbanding terbalik dengan 5 negara berikut ini, negara-negara tersebut dikenal tegas dalam memberantas koruptor.
Bahkan negara tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor dengan kasus yang berat, lho.
Hukuman Mati di China
Siapa sangka ternyata China adalah salah satu negara yang menindak tegas bagi siapapun pelaku maling uang rakyat.