Banjarmasin, Sonora.ID – Pembatasan pembelian solar bersubsidi di SPBU untuk kendaraan roda empat ke atas, akan diubah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai April 2022 mendatang.
Jika dalam aturan sebelumnya mengatur tentang batas nominal pembelian maksimal, maka dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel yang baru nantinya, pembelian solar bersubsidi akan dibatasi dalam hitungan jumlah liter.
“Pemerintah provinsi akan melakukan penyesuaian batas pembelian solar bersubsidi di SPBU. Nanti tidak dibatasi dengan nominal lagi tapi jumlah liter, kalau misalnya harganya naik tentunya jumlah liter yang didapatkan sopir menjadi lebih sedikit,” tutur Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Subhan Noor Yaumil belum lama tadi kepada sejumlah awak media.
Dijelaskan Subhan, draf perubahan Pergub pembatasan pembelian solar ini telah selesai dibuat, dan telah diserahkan kepada Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk dikoreksi, sebelum disetujui oleh kepala daerah.
Baca Juga: Solar Langka, Satgas BBM Kalsel Dinilai Belum Optimal Awasi Pasokan
“Draf pergubnya telah disesuaikan, saat ini sedang dikoreksi oleh biro hukum untuk selanjutnya disetujui oleh gubernur,” beber Subhan.
Ditambahkan Subhan, pihaknya Bersama PT Pertamina telah menyepakati pembelian solar bersubsidi di SPBU menggunakan system kartu. Hal itu untuk mengatasi panjanganya antrian di SPBU yang sangat merugikan sopir angkutan sendiri.
“Ada saran dari Pertamina agar pembelian solar ini menggunakan kartu, sehingga tidak terjadi lagi antrian di SPBU,” paparnya lagi.
Terkait adanya kelangkaan pasokan solar bersubsidi di sejumlah SPBU, hal itu menurut Subhan hanya disebabkan masalah pendistribusian yang kerap terjadi di lapangan.
“Kelangkaan mungkin faktor distribusi saja, tidak ada indikasi penyimpangan,” pungkasnya.
Ia pun berharap kepada PT Pertamina, agar proses pendistribusian BBM ke SPBU berlangsung lancer, agar tidak terjadi lagi antrian Panjang yang merugikan pengguna jalan.
“Mudah-mudahan pendistribusiannya selalu lancer,” pungkasnya.