Find Us On Social Media :
Tariyono alias Ganden (36) warga Dukuh Winong, Desa/Kecamatan Juwiring, Klaten ditangkap anggota Polres Klaten. (Tribun Solo)

Pelaku Kasus Pencurian Motor Kepala Desa di Juwiring Klaten Tenyata, Narapidana yang Bebas

Devi Rafi - Kamis, 24 Maret 2022 | 11:15 WIB

Klaten, Sonora.ID - Tariyono alias Ganden (36) warga Dukuh Winong, Desa/Kecamatan Juwiring, Klaten ditangkap anggota Polres Klaten. Dia dilaporkan lantaran melakukan aksi pencurian motor milik kepala desa Juwiring, Sugiyarta (47).

Kronologi pencurian motor Kades Juwiring berawal saat korban hendak mencari makan pada Jumat (11/12/2021).

Saat itu Honda Supra 125 dengan nomor polisi AD 4897 LV hilang. Kanit Reskrim Polsek Juwiring, Aiptu Giardi mengatakan, bahwa kejadian tersebut dimulai saat pelaku sedang mencari sasaran untuk menjadi bahan curian yang sedang dia lakukan.

"Waktu itu jam 11 malam, dia sedang mencari sasaran, saat itu dia melihat kesempatan untuk melakukan aksinya di rumah Pak Lurah," kata Aiptu Giardi.

Giardi menjelaskan, bahwa pelaku masuk melewati pintu belakang rumah yang sedang tidak terkunci. Setelah berhasil mencuri, pelaku mengendarai kendaraan tersebut menuju terminal kota Klaten. Lebih lanjut Giardi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

"Pada 11 Maret 2022, Polsek Juwiring mendapat informasi jika sepeda motor yang dicuri tersebut berada di ceper tepatnya di sebuah kantor perusahaan wilayah Kecamatan Ceper," ungkapnya.

Baca Juga: Bikin Mewek, Suami Nekat Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri, Akhirnya Dibebaskan dari Penjara!

"Sekitar pukul 14.00 WIB, Kita menunggu di depan pabrik dan orang yang memakai keluar pukul 17.00 WIB dan kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut diperoleh keterangan jika sepeda motor tersebut ia pinjam dari kakaknya yang bernama Eko.

Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan kepada saudara Eko, dari keterangannya diketahui bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Wahyu.