Find Us On Social Media :
Penyelundupan anjing (Tribun Solo)

Nasib GTS Sebagai Bos Daging Anjing Asal Gemolong Sragen Harus 'Berakhir'

Indah Suci Melati - Kamis, 24 Maret 2022 | 13:35 WIB

Sukoharjo, Sonora.ID - Ingat bos daging anjing Gemolong Sragen GTS (40) yang ditangkap polisi Sukoharjo saat berbisnis di Kartasura?

Sekarang nasibnya dipertaruhkan, karena berkas penyelundupan 53 ekor anjing telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Kejari).

Selain GTS, ada tersangka lain, tukang jagal anjing asal Kartasura SN (56).

"Berkas tersangka sudah selesai di halaman 21 dan  siap disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo," kata  AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolsek Sukoharjo, Rabu (23/03/2022).

Dua tersangka ditangkap saat Bareskrim Sukoharjo menghentikan penyelundupan 53 ekor anjing di Kartasura pada November 2021.

Kepala polisi mengatakan anjing itu bukan bagian dari kelompok ternak.

Oleh karena itu, daging tidak boleh dimakan, karena masih banyak jenis hewan lain yang disimpan untuk dikonsumsi sebagai sumber daging.

"Sifat perdagangan itu dalam batas peraturan daerah, tetapi jika ada tindakan dari masyarakat yang merupakan bagian dari unsur pidana, akan kami tangani," kata Kapolres.

Baca Juga: Bupati Sragen Segera Perbaiki Jalan Rusak Setelah Musim Hujan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 89 (2) Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 dan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009.  Penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.