PPU, Sonora.ID - Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU yang digelar, Senin, (21/3/2022) siang.
Dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedy sejumlah ketua fraksi DPRD dan anggota. Selain itu tampak hadir sejumlah pimpinan forkopimda dan staf di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam sambutannya Hamdam mengatakan bahwa rapat paripurna digelar dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD terhadap enam rancangan peraturan daerah yang merupakan usulan pemerintah daerah kabupaten PPU dan empat Raperda inisiatif DPRD.
Baca Juga: Sebanyak 45 Pejabat PPU dilantik dan Diambil Sumpahnya
Oleh karenanya berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan paripurna pada hari ini adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum peraturan daerah.
“Alhamdulillah kita sudah berada pada tahapan akhir pembentukan Peraturan Daerah, yaitu penetapan atas enam Raperda pemerintah daerah yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Kalimatan Timur dan persetujuan bersama atas empat Raperda inisiatif DPRD kabupaten PPU,“ kata Hamdam.
Kesepuluh Raperda yang diparipurnakan lanjut Hamdam, merupakan hasil pembahasan yang alot, namun penuh demokrasi dalam suasana kekeluargaan.
“Saya atas nama pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas tahapan pembahasan bersama yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingga sepuluh raperda yang telah melalui pembahasan tersebut telah dapat diselesaikan. Walaupun empat raperda nantinya masih membutuhkan waktu dan masih akan diproses melalui mekanisme evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur,“ tambahnya.
Adapun enam Raperda tersebut yaitu:
- Raperda tentang sistem perlindungan anak
- Raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
- Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah
- Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah tahun 2022-2027,
- Raperda tentang paguyuban suku dan budaya
- Raperda tentang pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun.
Baca Juga: Warga Segera Surati Presiden Terkait Domisili Mereka di Kawasan IKN
Sementara empat raperda yang merupakan hasil inisiatif DPRD kabupaten PPU akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi sebagai bagian tahapan pengawasan dan pembinaan produk hukum daerah oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebelum registrasi, penetapan dan pengundangan.
“Tentunya, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi persetujuan ke-10 Raperda tersebut, mengingat ke-10 Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan daerah atau sebagai pedoman atau norma hukum sesuai bidang yang diaturnya bagi yang berkepentingan di daerah, “ tutupnya.