Banjarmasin, Sonora.ID - Seluruh fraksi DPRD Banjarmasin bulat mendukung Pemerintah Kota (Pemko) mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dukungan itu disampaikan seluruh perwakilan fraksi, dalam sidang Paripurna, Kamis (24/3).
Misalnya fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Afrizaldi.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Banjarmarmasin itu mendukung, Pemko Banjarmasin mengajukan Judicial Review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru.
"Bukan persoalan daerah mana yang pantas atau tidak pantas. Tapi soal harga diri sebagai warga Banjarmasin," tandasnya.
Meski demikian, Ia juga memberikan kritik kepada Pemko Banjarmasin yang selama ini dianggap masih kurang melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat.
"Ini dibuktikan dengan kurangnya program yang sifatnya berkolaborasi," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan, Muhammad Isnaini dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra).
Ia menegaskan, juga menolak perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru dan mendukung langkah Pemko yang bakal melayangkan Judicial Review ke MK.
"Karena ada dugaan pasal selundupan. Lalu sosialisasi UU juga sangat minim," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengapresiasi dukungan dari delapan fraksi untuk melayangkan Judicial Review, yang tentunya juga akan menjadi energi bagi Pemko.