Find Us On Social Media :
Ilustrasi: Bingung Ngitung Pajak dari Investasi Pribadi? Begini Kata Ahlinya (Pixabay)

Bingung Ngitung Pajak dari Investasi Pribadi? Begini Kata Ahlinya

Qoriha Tanti - Senin, 28 Maret 2022 | 14:45 WIB

Sonora.ID – Di akhir bulan Maret ini, tepatnya tanggal 31 nanti merupakan hari terakhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak untuk para wajib pajak orang pribadi.

Bukan hanya pemasukan dari gaji saja yang perlu dilaporkan, tapi untuk mereka yang memiliki pendapatan dari berbagai investasi juga perlu melakukan pelaporan.

Tak sembarangan, dalam pelaporan SPT para investor, apalagi kaum milenial dan anak muda harus tahu berapa nominal yang harus digunakan untuk membayar pajak.

Bingung bagaiamana cara menghitungnya?

Nah, ini di acara menghitung pajak hasil investasi yang dipaparkan oleh Penulis Investasi dan Keuangan sekalikus Jurnalis Kompas.id, Joice Tauris Santi di Podcast Motion Radio melalui program Motion Cuan.

Sebenarnya, dalam pelaporan pajak seorang karyawan ataupun investor, sama-sama perlu melakukan pelaporan dengan mencantumkan asset yang dimiliki.

Aset tersebut  termasuk penghasilan keuntungan dari saham yang dibeli, reksadana, NFT dan investasi lain.

Pajak dari saham sendiri, termasuk jual dan beli akan dikenakan pajak yang berbeda.

“Ada dua macam, pajak dari saham investasi saham tersebut. Jua untung, jual rugi tetap ada pajaknya.” kata Joice.

Baca Juga: Tidak Tinggal Diam! Ini 5 Poin Pengawasan Kominfo terhadap Tren NFT