Find Us On Social Media :
Penasehat hukum Herkulanus Lidin yakni Erma Suryani Ranik saat memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpa clientnnya. (Sonora/Indri Rizkita)

Erma Ranik akan Adukan Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi PTPN XIII ke Komisi Kejaksaan

Indri Rizkita - Selasa, 29 Maret 2022 | 13:45 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Keberatan dengan pengajuan Banding serta Kasasi dari Jaksa, Herkulanus Lidin yang merupakan satu diantara terpidana kasus Korupsi pada PTPN XIII akan mengadukan 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilingkungan Kejaksaan Kalbar ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia karena dinilai tidak profesional dalam bertugas.

Penasehat hukum Herkulanus Lidin yakni Erma Suryani Ranik, mengatakan, selain dinilai tidak profesional, pihaknya juga menilai jaksa penuntut umum dalam perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PT.PTK mengabaikan asas keadilan dalam menjalankan tugas serta bertentangan dengan semangat Restoratif Justice Jaksa Agung.

Tidak hanya sekedar mengadukan ke Komisi Kejaksaan RI, pihak Herkulanus Lidin juga akan mengirimkan surat pengaduan para komisi 3 DPR RI untuk memohon keadilan atas Banding dan Kasasi yang diajukan JPU.

Sebelumnya, dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada 23 November 2021, majelis hakim memutuskan Herkulanus Lidin selaku pemilik CV Sidi-Sidi divonis satu tahun empat bulan penjara, denda 50 juta rupiah tanpa harus membayar uang pengganti.

Kasus yang menjerat Herkulanus Lidin sendiri bermula saat Kejaksaan melakukan penyelidikan terkait korupsi pengembangan kebun Kembayan II tahun 2012-2015, Kabupaten Sanggau seluas 1.350 hektar.

Pada kasus tersebut Herkulanus Lidin sebagai Pemilik CV Sidi-Sidi ditetapkan tersangka bersama sejumlah pegawai dilingkungan PTPN XIII dan pemilik CV rekanan dari PTPN XIII.

Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa pada proses pengembangan kebun dari PTPN XIII itu, CV milik kliennya dipinjam oleh pihak management saat itu, dan CV tersebut mendapat proyek penanaman kelapa sawit lebih dari 500 hektar dengan nilai lebih dari 1 milyar rupiah.

“Namun bapak Herkulanus ini sama sekali tidak mengerjakan, hanya CV nya saja yg dipinjam, dia hanya mendapatkan Fee dari nilai kontrak di CV Sidi-Sidi, dan seluruh uang itu sama sekali tidak dikuasai oleh pak Herkulanus Lidin ini,” ujarnya, Senin (28/3).

Setelah ditetapkan tersangka dan proses persidangan dimulai hingga putusan, Erma menyatakan terdapat kejanggalan, dimana JPU mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri terhadap kliennya dan pemilik CV lain, namun tidak mengajukan banding kepada sejumlah terpidana lain yang dikatakannya sejumlah terpidana lain tersebut berasal dari management PTPN XIII.

Baca Juga: Tim Sekolah Sepak Bola PTPN V Melaju Babak 16 Besar Piala Soeratin